Polsek Bayongbong dan Polsubsektor Cigedug Polres Garut melaksanakan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kec. Bayongbong/Kec. Cigedug Garut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait bahaya TPPO. Minggu (01/12/2024)
Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang, SIK, MH, MIK melalui Kapolsek Bayongbong, Iptu Gopar Suryadi Mulya, SH menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk melindungi warga dari ancaman TPPO. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui tanda-tanda dan cara mencegah terjadinya tindak pidana tersebut. Dalam kegiatan sosialisasi ini, Bhabinkamtibmas memberikan penjelasan mengenai modus operasi pelaku TPPO dengan cara melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh siswa-siswi Sekolah Dasar di Wilyah Hukum Kec. Bayongbong/Kec. Cigedug Mereka menyambut baik upaya Anggota Polsek Bayongbong dan Polsubsektor Cigedug dalam memberikan pemahaman tentang TPPO. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih waspada dan dapat mencegah terjadinya TPPO di lingkungan sekitar.
Sosialisasi TPPO oleh Polsek Bayongbong dan Polsubsektor Cigedug ini merupakan salah satu upaya konkret dalam melibatkan upaya pencegahan dan penanggulangan TPPO masyarakat. Kapolsek Bayongbong berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari TPPO.
Tinggalkan Balasan